SEJARAH

Pada Tanggal 17 Oktober 2001, melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Pemerintah Kota Tasikmalaya dibentuk sebagai pemerintahan daerah otonom. Pada kala itu masih bernama Dinas Perekonomian

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kota Tasikmalaya, Dinas Perekonomian dipecah menjadi: 1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya; 2. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; 3. Dinas Pariwisata; 4. Dinas Pertanian - Berdasarkan Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tasikmalaya, struktur organisasi pada waktu itu terdiri dari: 1). Bagian Tata Usaha; 2). Bidang Pengembangan Usaha Koperasi; 3). Bidang Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam; 4). Bidang Pengembangan Usaha Kecil Menengah. - Berdasarkan Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2003 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya, struktur organisasi pada waktu itu terdiri dari: 1). Bidang Perindustrian; 2). Bidang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen; 3). Bidang Bidang Pengelolaan Pasar; 4). Bidang Pengembangan Penanaman Modal.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, terjadi penggabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koeprasi dan Usaha Kecil Menengah, menjadi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya. Karena adanya 2 (dua) penggabungan dinas menjadi 1 (satu), ada beberapa perubahan struktur organisasi yang pada waktu itu terdiri dari: 1). Sekretariat; 2). Bidang Koperasi; 3). Bidang Fasilitasi Pembiayaan dan Permodalan; 4). Bidang UMKM dan Industri; 5). Bidang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Rincian Tugas Unit Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan. Ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah. Bidang Fasilitasi Pembiayaan dan Permodalan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dihapus. - Penyerahan wewenang pengelolaan pasar dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan kepada Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya berdasarkan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya.

Berdirinya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya sebagai amanat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang berbunyi "Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.

Berdasarkan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, dan Rincian Tugas Unit Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya, adanya perubahan struktur organisasi yang terdiri dari: 1). Sekretariat; 2). Bidang Koperasi dan Usaha Mikro; 3). Bidang Perdagangan; 4). Bidang Perindustrian.

Terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya.

Terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Resik, sehubungan kembalinya wewenang pengelolaan pasar kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya dengan terbitnya Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang pembubaran Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya.

Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya diubah menjadi : Pasal 4 (1) Dengan Peraturan Wali Kota ini dibentuk UPTD Pengelolaan Pasar Tipe A pada Perangkat Daerah (2) UPTD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a. UPTD Pasar Resik I dengan wilayah kerja meliputi Pasar Cikurubuk, Pasar Burung Besi serta Pasar Padayungan; dan b. UPTD Pasar Resik II dengan wilayah kerja meliputi Pasar Pancasila, Pasar Indihiang, Pasar Cibeuti, Pasar Gegernoong, Pasar Nyemplong, Pasar Kecamatan Cibeureum dan Pasar Kecamatan Purbaratu.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 61 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya adanya perubahan struktur organisasi yang terdiri dari: 1). Sekretariat; 2). Bidang Koperasi dan Usaha Mikro; 3). Bidang Perindustrian; 4). Bidang Pengembangan dan Pengendalian Perdagangan; 5). Bidang Sarana Distribusi Perdagangan; 6). UPTD